TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tak akan menempel informasi caleg eks koruptor di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Komisioner KPU, Ilham Sahputra mengatakan lembaganya hanya sekedar mengumumkan caleg eks koruptor itu ke publik tanpa menempelkan info di TPS.
Baca: Perludem Temukan Tambahan Data 14 Caleg Eks Koruptor
"Kami umumkan saja. Terserah pemilih yang menilai mau pilih atau tidak," ujar Ilham di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 12 Februari 2019.
Menurut Ilham, lembaganya hanya menginformasikan caleg eks koruptor ke publik. Nantinya, kata dia, publik yang akan menentukan memilih calon wakil rakyat itu di Pemilu 2019. "Sekali lagi ini bukan blacklist, tapi informasi yang kami sampaikan kepada masyarakat," katanya.
KPU telah mempublikasikan daftar caleg mantan narapidana kasus korupsi pada Rabu malam, 30 Januari 2019. Dari data tersebut, ada 49 caleg eks koruptor mengikuti Pemilu 2019.
Dari 49 orang eks koruptor tersebut, 40 calon tercatat sebagai caleg di DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Adapun, 9 caleg lain terdaftar sebagai calon anggota DPD. Setidaknya ada 12 dari 16 partai peserta pemilu yang mencalonkan mantan terpidana kasus korupsi ini.
Ilham mengatakan KPU juga akan segera mengumumkan tambahan caleg eks koruptor. Caleg eks koruptor ini bertambah setelah ada data baru dari KPU provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. "Tinggal tunggu waktu kapan kami umumkan. Karena kami memastikan lagi datanya benar," ucapnya.
Baca: Mahasiswa Musi Banyuasin Tolak Pilih Caleg Eks Koruptor Lucianty
Ilham menuturkan akan ada sekitar belasan caleg eks koruptor baru dari data yang KPU himpun. Daftar caleg eks koruptor ini, ucap dia, lebih banyak dari data lembaga Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang dirilis beberapa waktu lalu. "Kalau Perludem kemarin 14, mungkin kami lebih," tuturnya.